SELAMAT DATANG DI BLOG SMPN 1 KEDUNGPRING

12 Jun 2013

Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2013-2014 Kabupaten Lamongan



Berdasarkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lamongan Nomor: 425.1/1461/413.101/2013 tertanggal 07 Juni 2013, terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Lamongan Tahun Pelajaran 2013-2014 adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan Calon Peserta
    Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP adalah :
  1. Telah lulus SD, SDLB dan MI. memiliki Ijasah/STTB dan STL/STK yang dinyatakan lulus, SKHUN, SKBYS; atau
  2. Program paket A, memiliki Ijasah dan STL Program paket A setara SD dan
  3. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
B. Tata Cara Seleksi
  1. Seleksi calon peserta didik kelas VII SMP Tahun Pelajaran 2012/2013 dengan menggunakan SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) dan bagi calon peserta didik yang lulus SD sebelum tahun pelajaran 2012/2013 dengan menggunakan SKHUN Tapel 2011/2012.
  2. Selain SKHUN, juga ada penghargaan piagam/sertifikat kejuaraan/lomba bidang IPTEK, olah raga & seni serendah-rendahnya tingkat kabupaten/kota Madya.
  3. Bagi pendaftar dari luar kab.lamongan menyertakan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan SKHUN.
  4. Seleksi siswa baru SMP menggunakan scoring terpadu rangking terbuka yang diumumkan setiap hari dengan merangking Skor nilai komulatif pendaftar berdasarkan nilai SKHUN dengan skor nilai Piagam/Sertifikat kejuaraan/lomba.
  5. Rayon Bebas
  6. Biaya pendaftaran gratis
C. Jadwal SMP
    1. Pendaftaran :
        Hari        : Senin, Selasa, dan Rabu
        Tanggal  : 24,25, & 26 Juni 2013
        Pukul      : 07.30 s/d 12.00 WIB
        Tempat   : Masing-masing sekolah tujuan
    2. Verifikasi Data
        Hari        : Kamis
        Tanggal  : 27Juni 2013
        Tempat   : Masing-masing sekolah tujuan
    3. Pengumuman Penerimaan
        Hari        : Jum'at
        Tanggal  : 28 Juni 2013
        Pukul      : 07.00 s/d 12.00 WIB
        Tempat  : Masing-masing sekolah tujuan
    4. Daftar Ulang
        Hari       : Sabtu dan Senin
        Tanggal : 29 Juni & 1 Juli 2013
        Pukul     : 07.00 s/d 12.00 WIB
        Tempat  : Masing-masing sekolah tujuan
    5. Permulaan Tahun Pelajaran Baru : Tanggal 15 Juli 2013
    6. Persiapan dan Pelaksanaan MOS
        Hari       : Senin, Selasa, dan Rabu
        Tanggal : 15,16, & 17 Juli 2013
        Pukul     : disesuaikan dengan kondisi sekolah
        Tempat  : Masing-masing sekolah tujuan
  D. Pembobotan Nilai Piagam / Sertifikat
     Piagam / Sertifikat lomba/Kejuaraan bidang IPTEK, Olahraga dan Seni diatur sbb:
*   Piagam / Sertifikat yang dihargai adalah :
  1. Piagam yang ditertibkan serendah-rendahnya oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota Madya, Kantor Depag, Kab/Kota Madya atau Bupati/Walikota, bukan piagam yang diterbitkan oleh Sekolah, Yayasan, Forum atau Organisasi Masyarakat/Politik (meskipun mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kantor Depag atau Bupati/Wali kota).
  2. Piagam yang diterbitkan oleh KONI kab/kota madya atau Cabang olahraga/Seni : PASI, PELTI, PBVSI, PERCASI, IPSI, PSSI, FBSI, PDBI, PBSI, PGSI, PERBASI, PERPANI, PTMSI, PRSI, PERBAKIN, dan ISSI minimal tingkat kabupaten/kota madya.
  3. Piagam/sertifikat juara I,II, atau III minimal Tk.Kabupaten/Kota Madya.
  4. Piagam yang dihargai hanya 1 (satu) setiap peserta dan diambil dari piagam tertinggi yang pernah diperoleh peserta saat peserta dan diambil dari piagam tertinggi yang pernah diperoleh peserta saat peserta menempuh pendidikan.
  5. Piagam/Sertifikat yang dihargai harus mendapat pengesahan dari Dinas Pendidikan Kab. Lamongan.
*   Sistem, Bentuk dan Bobot penghargaan
  1. Bagi peserta yang memiliki prestasi juara perorangan Nasional, yang bersangkutan bebas memilih SMP/SMA/SMK Negeri di Kab. Lamongan dan secara otomatis akan diterima sebagai calon siswa baru.
  2. Yang dimaksud juara perorangan meliputi 
  3. Juara perorangan ganda untuk cabang Tenis Meja, Tenis Lapangan dan Bulu Tangkis.
*   Bobot Penghargaan
Untuk peserta yang memiliki prestasi perorangan juara kabupaten/Kota Madya dan   kelompok baik tingkat Kab/Kota Madya, Propinsi maupun Nasional, Piagam/sertifikatnya dihargai dengan bobot sebagai berikut :


Keterangan:
  • Kategori kelompok A : adalah Cabang Olahraga, Seni & IPTEK yang jumlah pemain utamanya maksimal 11 (sebelas) orang.
  • Kategori kelompok B : adalah Cabang Olahraga, Seni dan IPTEK yang jumlah pemain utamanya diatas 11 (Sebelas) orang.
  • Kategori kelompok C : adalah khusus cabang Drum Band.
E. Penentuan Peringkat Untuk Skor yang Sama
Apabila ada 2 anak/lebih yang memiliki Score yang sama (setelah ada penggabungan nilai SKHUN dan Score nilai piagam) maka penentuan peringkat diambil dengan cara sbb:
  1. Rangking pertama berdasarkan jumlah nilai DANUN / SKHUN
  2. Apabila masih sama, diambil berdasarkan nilai tertinggi sesuai urutan mapel ujian nasional.
  3. Apabila masih sama, maka diambil dari piagam lain yang dimiliki peserta.
F. Bagi SMP, SMA, & SMK dalam melaksanakan PPDB harus memperhatikan hal-hal sbb:
  1. Sekolah mengupayakan memenuhi kewajiban menerima peserta didik baru minimal 20% adalah dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi tetapi berprestasi dan memenuhi persyaratan administrasi.
  2. Bagi peserta didik baru dari keluarga tidak mampu (dibutuhkan Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa & diketahui oleh Camat setempat), yang lulus seleksi mereka tidak dipungut biaya selama mengikuti pendidikan. Disamping itu peserta didik yang bersangkutan agar diupayakan dapat bea siswa dari program dan kegiatan yang relevan, baik program pusat maupun daerah.

No comments:

Post a Comment